Food Estate Jadi Solusi Pemenuhan Pangan RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Program food estate yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi solusi untuk pemenuhan pangan domestik ke depan. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto.

Menurutnya, tren kebijakan ekonomi saat ini pascapandemi kemungkinan sebagian besar negara akan konsentrasi bagaimana mendorong kemandirian ekonomi masing-masing, khususnya terkait kebutuhan pangan dan kesehatan.

Nah, salah satunya sektor pertanian, termasuk food estate, terbukti dapat bertahan meski di tengah pandemi covid-19, sehingga akan menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk melirik dan mengembangkan sektor ini hingga ke produk hilir atau tahap industrialisasi.

“Impor pangan tak perlu dilakukan karena di masa pandemi ini stok pangan masih surplus,” ujarnya.

Untuk itu, Eko menilai lebih baik menguatkan produksi agar semakin mandiri dan menjaga antusiasme sebagian masyarakat untuk mengembangkan pertanian, tak pupus di tengah jalan akibat solusi instan impor pangan.

Selain itu, disampaikan bahwa aksesibilitas terhadap pangan sangat penting sehingga strategi food estate dapat menjamin aksesibilitas baik di tingkat nasional maupun lokal.

“Pengembangannya perlu mendekat ke daerah, idealnya setidaknya setiap provinsi punya pusat produksi pangan di daerahnya. Dengan demikian juga tidak melulu lumbung pangan daerah tersebut mengembangkan padi seperti di zaman orde baru dulu, tetapi disesuaikan dengan konteks makanan pokok daerah sekitar,” katanya.

Pengembangan pangan, kata dia, setidaknya dilakukan pada level provinsi terlebih dahulu. Karena kondisi saat ini, jika dipetakan, masih ada provinsi yang surplus pangan dan ada pula yang defisit pangan, sehingga harus bergantung pada pasokan daerah atau provinsi lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini