Fatwa MUI: Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan misalnya untuk kurban. MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.

“Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” tulis fatwa tersebut.

Fatwa juga mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir keramaian di lokasi penyembelihan.

Penyembelihan hewan kurban juga bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan. Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini