Ekonom: Kementerian Investasi Fasilitasi Kebutuhan Investor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pendirian Kementerian Investasi nantinya dapat memfasilitasi kebutuhan calon investor sehingga benar-benar dapat merealisasikan komitmen investasinya di Tanah Air. Hal itu diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih.

“Kehadiran Kementerian Investasi bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” ujar Sri.

Sri juga sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi harus diperkuat, tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja melainkan juga antarkementerian.

Soal stimulus untuk menarik investasi, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan.

Kementerian Investasi pun diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat kementerian.

Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini