DPR Tidak Menyetak Draf Omnibus Law Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – DPR RI tidak akan mencetak draf Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk kopi cetak (hard copy).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin draf itu akan mengunggahnya melalui e-parlemen.

“Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Jika anggota DPR RI tetap menginginkan dalam bentuk cetakan tetap bisa dikirim oleh Sekretariat Jenderal DPR menggunakan tata tertib DPR RI pasal 168.

Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, mengizinkan setiap anggota DPR mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Namun, setelah memiliki e-parlemen setiap anggota DPR RI akan dikirimi draf undang-undang tersebut melalui surat elektronik atau e-mail.

Mereka juga diperbolehkan mengunduh hingga menyetaknya di ruang kerja masing-masing.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini