Dokter: Jangan Gunakan Masker Berkatup, Ini yang Aman dari Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penggunaan masker ternyata tidak serta merta menghentikan penularan Covid19 jika penggunaannya dan peruntukannya tidak tepat. Menurut dokter yang seorang vaksinolog, Dirga Sakti Rambe, masker yang efektif tidak memiliki katup.

“Sebaiknya masker yg dipakai tidak berkatup. We should wear a mask that protecting ourself and others,” ujar lelaki yang sering dipanggil dokter Dirga tersebut seperti dikutip Kamis 28 Januari 2021.

Sementara, profesor bidang lingkungan dan ilmu kesehatan, Universitas Washington, Dr. Martin Cohen, menyatakan tidak semua masker bisa melindungi kita dari Covid19.

Ilmuwan setidaknya merujuk pada empat masker yang paling baik untuk menekan penyebaran virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19 tersebut seperti dilansir New York Post. Keempatnya adalah;

1. Masker N95
Masker itu, menurut ahli kardiologi di New Jersey, dr Rajesh Mohan, dinilai sebagai yang terbaik pada tinjauan komprehensif masker yang dilakukan para peneliti dari Duke University. Masker itu dinilai paling efektif menurut skala logaritmik penelitian.

2. Masker KN95 atau KF94
Sebuah penelitian yang dilakukan seorang insinyur mesin di Minnesota menemukan bahwa masker pelindung seperti KF94, KN95 atau N95 memiliki perlindungan 90 sampai dengan 99 persen.

3. Masker Bedah
Ini jenis masker paling efektif kedua. Penggunaannya yang sekali pakai jauh lebih nyaman dari masker N95. Menurut dr Mohan, pengunaan masker itu menghasilkan 70 persen penurunan infeksi.

4. Masker yang didobel
Menggunakan masker berlapis diklaim lebih baik daripada hanya satu lembar karena varian baru Virus Corona lebih menular dari virus sebelumnya, menurut dr Mohan.

Seorang peneliti mengungkapkan gabungan masker kain dan masker bedah membuat fungsinya lebih efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini