Diplomat Senior AS Sarankan Biden Jangan Kembali ke Pakta Iran

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Henry Kissinger menyarankan agar pemerintah baru AS tidak kembali ke Pakta Nuklir Iran 2015. Ia menilai, langkah ini dapat memicu proliferasi senjata di kawasan Timur Tengah.

“Kami seharusnya tidak membodohi diri sendiri. Saya tidak percaya bahwa semangat (Pakta Nuklir Iran), dengan batas waktu dan begitu banyak klausul pelarian, akan melakukan apa pun selain membawa senjata nuklir ke seluruh Timur Tengah dan karena itu menciptakan situasi ketegangan laten yang cepat atau lambat, akan pecah,” tutur Kissinger.

“Kasus uji coba adalah evolusi kapasitas nuklir di Iran. Jika ini bisa dihindari, saya tidak mengatakan kita tidak boleh berbicara dengan mereka. Saya akan memberi tahu pemerintah yang akan datang bahwa kami berada di jalur yang benar. Kesepakatan itu telah membuka jendela peluang bagi Timur Tengah yang baru,” sambungnya.

Kissinger menambahkan, negara-negara Arab memahami bahwa mereka tidak dapat bertahan dalam ketegangan terus menerus dengan negara Barat dan Israel. Sehingga mereka memutuskan untuk menjaga diri mereka sendiri.

“Normalisasi dengan Israel menunjukkan bahwa empat negara yang ikut serta telah menyimpulkan bahwa kepentingan nasional mereka melampaui kepentingan ideologis mereka,” lanjut pria berusia 97 tahun itu.

AS menjadi penengah dalam sejumlah normalisasi hubungan antara Israel dan empat negara Arab, seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Sudan, dan terbaru adalah Maroko.

Untuk Maroko, meski telah menandatangani kesepakatan normalisasi hubungan dengan Tel Aviv, Raja Mohammed VI menegaskan bahwa posisi Maroko tentang Palestina tetap tidak akan berubah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini