Dianggap Menjanjikan, Komoditas Porang Dibudidayakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Porang atau tanaman yang memiliki nama latin Amorphophallus Muelleri Blume merupakan salah satu komoditas yang dianggap menjanjikan. Komoditas porang asal Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan bahkan berhasil menembus pasar internasional.

Sebanyak 10 ton komoditas porang ini akan diekspor ke Jepang, sementara 90 ton sisanya akan diekspor dalam waktu lima bulan ke depan. Diharapkan komoditas porang Provinsi Kalimantan Selatan ini dapat terus meningkat seiring dengan perluasan tanah untuk budi daya komoditas ini.

Tanaman porang saat ini menjadi komoditas primadona yang sedang digeluti banyak orang. Selain untuk bahan baku industri, umbi porang juga punya manfaat untuk kesehatan. Harga porang pun menjadi sangat menjanjikan untuk para petani.

Porang yang merupakan tanaman jenis umbi-umbian ini toleran naungan hingga 60 persen dan dapat tumbuh pada jenis tanaha apa saja di ketinggian 0 hingga 700 mdpl.

Tanaman porang memungkinkan untuk dibudidayakan di lahan hutan di bawah naungan tegakan tanaman lain. Sedangkan pembibitan porang dapat dilakukan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak dan biji yang ditanam secara langsung.

“Kami akan terus meningkatkan budidaya porang ini dalam berbagai aspek, salah satunya dalam pengamanan produksi porang,” kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi.

“Pada tahun 2020, sebanyak 19,800 ton porang diekspor dengan nilai Rp.880 miliar,” ucapnya.

Komoditas porang Indonesia sudah diekspor ke 16 negara, empat di antaranya adalah: Cina, Thailand, Vietnam, dan Jepang. Komoditas porang yang diekspor dalam bentuk chips, tepung, dan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini