Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Siap Jika Langsung Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya. Dirinya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.

Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya siap jika memang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan. Karena sebagai seorang pejuang,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Rizieq Shihab dan juga tim kuasa hukum.

Dia menegaskan, Rizieq akan siap jika dirinya akan langsung dilakukan penahanan oleh polisi. “Iya (penahanan siap) kan karena kan kita sudah memaparkan kan dari kuasa hukum itu tentang Pasal 160 itu,” katanya.

Aziz mengaku akan mengajukan praperadilan sebagai pembela terhadap kliennya tersebut. “(Pembelaan) Mungkin kita akan ajukan pra peradilan,” katanya.

Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini