Dana Otsus Dorong Pembangunan di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aktivis Papua Ramly Uswanas ikut angkat bicara soal dana otonomi khusus (otsus) untuk pembangunan di Papua. Menurutnya, dari sudut pandang perspektif Pemerintah sudah sangat maksimal. Otsus ini harus dikaji lebih lanjut dengan pemerintah agar lebih gencar memberikan pengertian kepada publik.

“Dalam mengimplementasikannya banyak cara, harus dengan pendekatan-pendekatan khusus, tentunya pendampingan dan pengawasan harus lebih diperkuat,” katanya.

Subjectifitasnya kata Ramly dalam Otsus Papua ini telah menjadikan masyarakat Papua sebagai fokus penerapan sistem Pemerintah.

“Jokowi sendiri sudah melakukan banyak hal untuk Papua, ia sangat fokus dalam pembangunan otsus, oleh karenanya kita harus dudukan bersama dengan pengelolaan suku dan masyarakat disana untuk memperkuat pembangunan Papua,” katanya.

Terpisah, Subdit Penanganan Percepatan Pembangunan Papua Kemendagri Edward Semuel Renmaur mengatakan kultur budaya dan kondisi masyarakat di Papua menjadi pemikiran bersama.

Ia menilai indeks literasi SDM masyarakat Papua masih tertinggal, tapi dalam otsus ini ia meyakini proses membangun SDM berkualitas di Papua memiliki indikator 71,39 Poin.

“Saya mencatat ada delapan kabupaten kota masih di bawah indikator provinsi masing-masing, tapi perlu dilihat standar provinsi Papua itu 63,60, jadi tidak terlalu jelek,” katanya.

Dengan perumusan, pembahasan dan penetapan Undang-Undang tersebut, Edward menyampaikan perlu dilakukan ekstra pendampingan perdasi dan perdasus, karena sejak tahun 2013 jumlah perdasi ada 18 dan baru 11 yang dibentuk, serta baru 10 perdasus yang dibentuk dari 15 yang dirumuskan.

“Bukan dalam arti bahwa dana otsus ini jor-joran dikasih, tapi kita tetap dalam konteks keperluan yang harus dibangun, disini kita harus sama-sama bergandengan tangan dalam mendukung otsus Papua,” katanya.

Edward juga menyampaikan bahwa dalam hal anggaran, antara Pemda dan Pemerintah Pusat sudah sangat transparansi dalam penggunaan dana otsus tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dana otonomi khusus (otsus) provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,8 triliun. Penetapan itu tertuang dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara 2021, yang sebelumnya Rp 7,6 triliun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan 2 persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini