Cegah Stigma Jadi Sumber Penularan Covid19, Alasan Gatot Nurmantyo Ajak Salat ke Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menilai ajakannya tetap salat di masjid karena ingin mencegah berkembangnya stigma bahwa seakan-akan masjid sebagai sumber penularan covid19. Apalagi, Gatot beralasan, pemerintah tidak meminta gereja, vihara, pura dan klenteng menghindari pengumpulan massa untuk ibadah.

Pernyataan itu diungkapkan Gatot melalui akun instagramnya Jumat 20 Maret 2020 ini menanggapi status di akunnya dua hari lalu.

“Namun di negeri Mayoritas Muslim justru sebaliknya..?? Mereka beramai-ramai Mengaungkan phobia dgn Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai Sumber Penularan Covid-19..??.”

Itu lah salah satu paragraf dinilai Gatot telah memancing kontroversi sehingga dia merasa perlu membuat pernyataan baru hari ini.

Dalam pernyataannya itu, Gatot benar-benar menyudutkan pemerintah seolah-olah hanya menekan umat Islam agar tidak pergi ke masjid tetapi tidak menutup tempat-tempat hiburan, mal dan sarana publik lainnya.

Dia juga menegaskan bahwa masjid adalah tempat orang selalu dalam keadaan bersih karena orang yang datang untuk datang beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu.

Gatot juga menilai hal yang dia ungkapkan tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19.

Dia mengingatkan agar membaca fatwa pasal 4 dan 5 yang mengatur bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.

Gatot mengaku akan mengimbau tidak beribadah di masjid jika pemerintah secara resmi telah melarang (menutup) kegiatan di sarana-sarana umum seperti mall, tempat sarana publik lainya dan tempat-tempat hiburan.

Artinya, kondisi penyebaran wabah tidak terkendali lagi seperti diatur dalam pasal 4 Fatwa MUI diatas, TENTU saya tidak akan lagi menghimbau kegiatan ibadah di masjid tetapi justru sebaliknya menghimbau agar tidak beribadah di mesjid.

Dalam kaitan itu saya akan menyarankan kepada Pemerintah untuk segera menutup sarana publik seperti tempat hiburan guna mencegah makin tidak terkendalinya penyebaran wabah covid-19.

4 KOMENTAR

  1. Mari kita kerja bakti bersihkan & semprot
    dengan disectan tempat2 ibadah dan sekitarnya.
    Kalau perlu seluruh perumahan, pasar, pertokoan, mall, tempat fasilitas umum lainnya.
    All kerja bakti, termasuk pembersihan sampah2 penyebab penyakit lainnya.

  2. Sekarang ini situasi darurat, kesampingkan urusan politik, dsb… ; keselamatan umat manusia di depan mata… Arab Saudi yang menjadi kibalt dan tempat suci saja sudah melarang penerbangan UMRAH, umrah dan tawaf di Mekah sekitar KABAH….,
    Masa kita ini mau memaksakan berbondong bondong ke tempat ibadah, yang prediksinya bisa mudharat karena menyebabkan sakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini