Cegah Ekstremisme, Pemerintah Beri Pelatihan Penceramah Hingga Pendidik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2021 (RAN PE) telah mengatur pelatihan bagi penceramah dan pengelola rumah ibadah agar terlibat dalam upaya pencegahan terorisme di tengah masyarakat.

Perpres tersebut menjelaskan pelatihan yang diberikan untuk menghasilkan penceramah dengan sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.

Sementara pengelola rumah ibadah diharapkan bisa menjadi aktor yang mampu menciptakan suasana rumah ibadah yang peka terhadap kemunculan ekstremisme khususnya yang mengarah ke tindak terorisme.

Selain itu untuk mendorong masyarakat lebih waspada terhadap pemahaman ekstremisme di tanah air, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan bagi tenaga pengajar seperti guru dan dosen.

Pelatihan terhadap tenaga didik itu diharapkan meningkatkan kapasitas mereka mencegah penyebaran pemahaman ekstremisme yang mengarah ke tindak terorisme. Para tenaga didik diharapkan bisa berpikir kritis menganggapi soal ekstremisme di tanah air.

“Selain itu meningkatnya kemampuan mengajar menggunakan metode berpikir kritis,” demikian petikan lampiran Perpres itu yang dikutip, Selasa 19 Januari 2021.

Pemerintah juga berencana memasukkan materi tentang pencegahan terhadap ekstremisme yang mengarah ke tindak terorisme ke dalam kurikulum pendidikan.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini