Catat! Tempat Wisata Jabodetabek Hanya Terima Wisatawan Lokal Sesuai KTP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah larangan terkait operasional tempat wisata di Jabodetabek saat libur Lebaran 2021. Salah satunya yakni tempat wisata tersebut hanya menerima pengunjung lokal.

“Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber KTP Jakarta,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 10 Mei 2021.

Selain itu, kata dia, tempat wisata juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yakni 30 persen dari kapasitas.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata /tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi dalam Sergub tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini