Catat! PNS Tak Produktif di New Normal Bisa Dimutasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama periode bekerja dari rumah (WFH), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono pun mengungkapkan bahwa selama WFH, banyak PNS berusia 50 tahun ke atas tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami teknologi informasi komputer.

Untuk itu, perlu melakukan penyusunan ulang sistem manajemen SDM PNS. Selain itu, BKN juga perlu mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS yang tak produktif dengan melakukan mutasi.

“Mungkin bukan penindakan ya, mungkin dicari solusi bagaimana orang yang tidak produktif ini didorong untuk bisa produktif, seperti pengalihan ke dalam jabatan lain,” ujarnya, Sabtu 20 Juni 2020.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan solusi bagi PNS yang ditemukan sudah tidak bisa lagi produktif.

“Untuk saat ini memang belum ada regulasi soal pensiun dini terhadap pegawai yang tidak perform, kecuali pegawai yang mengajukan pensiun dini, itu pun ada syarat-syaratnya. Jadi untuk saat ini sebisa mungkin ya dimaksimalkan pegawai tersebut,” katanya.

Hal ini pun sejalan dengan rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk menyusun program jangka panjang dalam mengubah sistem manajemen dan juga perekrutan PNS. Rencana ini penting dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah dengan formasi PNS yang ada, maupun formasi baru nantinya.

“Poinnya penerimaan ASN sesuai kebutuhan dan kompetensi. Ya pasti yang sekarang ada tidak mungkin dipensiunkan semua. Harus penataan bertahap terencana membangun tatanan pemerintahan baru,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini