Catat! Masa Berlaku SIM Kini Tak Mengikuti Tanggal Lahir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Biasanya masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) itu sesuai dengan tanggal lahir seseorang. Namun, saat ini mengalami perubahan, dimana menyesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.

“Iya untuk masa berlaku SIM tidak mengikuti tanggal lahir,” ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

Perubahan aturan itu tertuang dalam surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019 dan sudah berlaku sejak September 2019. Artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 9 Februari 2021 maka masa berlaku SIM-nya adalah sampai 8 Februari 2024.

Korlantas Mabes Polri mengubah aturan durasi berlaku SIM agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun. Sementara itu pada aturan lama tertulis bahwa masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran.

“Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku,” katanya.

Namun, baik aturan baru maupun lama tetap memberlakukan kalau SIM berlaku selama 5 tahun. Hal ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini