MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk memperketat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta dengan menutup 14 ruas jalan di kawasan itu.
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku selama PSBB diterapkan. Tujuannya untuk mencegah semaksimal mungkin arus balik orang dari kampung halaman.
“Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus COVID-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.
Berikut ini daftar 14 ruas jalan yang disekat itu;
Jalan Kukusan Raya
Jalan Pemuda 1
Jalan Tanah Baru
Jalan Brigif
Jalan Manggis
Jalan Andara
Jalan Merawan
Jalan Pangkalan Jati 1
Jalan Pangkalan Jati 2
Jalan Pahlawan
Jalan Bintaro Utama 3
Jalan Pesanggrahan Indah
Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).