Calon Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 29 Mei

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepada seluruh calon jemaah, wajib mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tahun 2020 hingga 29 Mei mendatang.

Semula, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 20 Mei 2020. Namun, dengan berbagai pertimbangan, waktunya dilonggarkan hingga 29 Mei.

“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.

Hingga tanggal 20 Mei, Kemenag mencatat masih ada lebih dari 11 ribu jemaah yang belum melunasi Bipih. Sebanyak 7.736 di antaranya melunasi dengan status cadangan sehingga kuota yang tersisa adalah 3.801 orang.

Muhajirin menjelaskan, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.

Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap I dan II tetapi belum melakukan pelunasan Bipih.

Kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat tapi belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Muhajirin mengatakan perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

“Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini