Buruh di Yogyakarta Bisa Tersenyum, Pemprov Naikan UMP 3,5 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemprov DIY mengumumkan Upah Minimun Propinsi (UMP) DIY 2021 naik 3,54 persen yaitu Rp 1.765.000. Jumlah ini lebih besar Rp 60.392 dibandingkan UMP 2020, yakni Rp1.704.608.

Penentapan UMP 2021 tersebut berdasaarkan Keputusan Gubernur DIY No.319/KEP/2020 tertanggal 31 Oktober 2021 tentang Penetapan UMP DIY 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dasar penetapan UMP DIY 2021 tersebut, yakni PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi daerah.

Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi tersebut, muncullah rekomendasi kenaikan UMP 2021 3,33 persen.

“Kemudian ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33 persen. Lalu Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5 persen,” katanya.

Menurut Aji panggilan Kadarmanto Baskoro Aji, alasan menaikkan UMP 2021, selain rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, juga karena besaran UMP DIY yang terendah di Indonesia dan berbatasan langsung dengan Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen.

Dengan berbagai alasan itu, meski ada SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada 2021, DIY tetap menaikan UMP 2021. “Kami berharap langkah menaikkan UMP 2021 ini, dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini