Bupati Kudus Jual-Beli Jabatan untuk Bayar Utang Pribadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus korupsi pada praktik jual beli jabatan. Tamzil diketahui menarik uang dari pegawainya yang ingin dipromosi karena memiliki utang pribadi senilai Rp 250 juta.

Uang itu berasal dari Akhmad Sofyan yang sangat menginginkan karir istrinya di Pemerintah Kabupaten Kudus, meningkat.

Untuk memuluskan keinganannya itu, Akhmad Sofyan dihubungi Uka Wisnu Sejati (UWS) yang menjabat sebagai ajudan Bupati Kudus.

Uka menghubungi Akhmad Sofyan setelah staf khusus bupati, Agus Soeranto mendengar keluhan Tamzil untuk membayar utang pribadi senilai Rp 250 juta. Awalnya, Akhmad Sofyan menolak permintaan Uka karena tidak memiliki dana senilai itu.

“Namun beberapa waktu setelah pertemuan itu, Akhmad Sofyan justru menghubungi Uka melalui platform WhatsApp dan mengungkapkan ingin bertemua di rumah Uka,” ujar komisioner KPK Basaria Panjaitan, Sabtu 27 Juli 2019.

Kemudian pada Jumat (26/7) pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus “goodie bag” berwarna biru ke rumah Uka Wisnu.

Uka pun menerimanya tanpa menghitung jumlahnya. Dia sendiri mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisanya kemudian diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Agus langsung membawa uang itu ke ruang kerja Bupati Kudus.

Di ruang itu, Agus menitipkan uang tersebut kepada ajudan lain bupati yang bernama Norman, langsung ke dalam tasnya. Tindakan Agus itu disaksikan Uka.

Agus mengungkapkan kepada Norman agar uang tersebut digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Bupati Kudus, serta mengingatkan agar membuatkan kwitansi dan mengambil BPKB mobil.

Setelah itu, KPK menangkapi semua pelaku praktik jual jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini