Bukan Cuma Pengikut Rizieq Syihab, Polisi yang Diserang Akan Diperiksa Propam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Negara RI (Polri) bukan hanya memeriksa pengikut Rizieq Syihab yang menyerang polisi, tetapi juga mengerahkan 30 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengetahui tindakan yang mengakibatkan tewasnya 6 orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.

Menurut dia langkah Divisi Propam dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam menjalankan tugas.

Sambo menegaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan,” kata Sambo.

Dari situ menurutnya akan disimpulkan tindakan kepolisian itu melanggar Perkap tersebut atau tidak.

Pemeriksaan itu menurutnya, bukan karena anggota tersebut sudah pasti terlibat kasus yang sedang ditangani.

Pemeriksaan itu sering dilakukan untuk kasus-kasus narkoba, kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak. Begitu juga dalam kasus bentrokan demonstrasi saat personel Dalmas akan menertibkan pengunjuk rasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini