Bolehkah Sekolah di Zona Kuning Dibuka? Ini Jawaban Nadiem

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah mengizinkan sekolah di zona hijau Covid-19 dibuka kembali pada Juli 2020. Lalu, bagaimana dengan kegiatan belajar-mengajar di zona kuning?

Secara tegas, Nadiem akan melakukan penutupan kembali sekolah di wilayah yang termasuk zona kuning. Nantinya, peserta didik akan mengikuti proses pembelajaran via online dari rumah masing-masing.

“Saat zona hijau itu kalau semua itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi semuanya harus baik lagi dari rumah,” kata Nadiem di Jakarta, Snein 15 Juni 2020.

Nadiem mengungkapkan, di Indonesia, ada 6 persen siswa yang berada di zona hijau, sisanya 94 persen terpaksa belajar dari rumah karena berada di zona kuning, oranye hingga merah, yang risiko penularan Covid-19 masih cukup tinggi.

“94 Persen peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan pembukaan sekolah di zona hijau harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat serta satuan pendidikan.

Dia menekankan yang paling penting adalah izin orang tua peserta didik. Sebab, sekolah tidak bisa memaksa murid untuk ikut pembelajaran tatap muka apabila tidak disetujui orang tua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini