Bikin Malu, Pinangki Bawa-bawa Nama Orang Tua saat Bacakan Pledoi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 20 Januari 2021, usai dituntut oleh JPU dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, terkait kasus suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra.

Dalam pembacaan pledoi ini, Pinangki tanpa rasa malu membawa-bawa nama orang tuanya, saat ia terjerat kasus korupsi besar dan mempermalukan Korps Adhyaksa.

“Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitupun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan orang tua saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit,” kata Pinangki.

“Tentu itu adalah musibah yang sangat memukul saya, bagaimana tidak, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan tidak bisa mendampingi hingga merawatnya disaat beliau sedang sakit,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, sidang pembacaan pledoi Pinangki seharusnya dilaksanakan pada Senin 18 Januari 2021 lalu. Namun, ditunda karena orang tua dari jaksa cantik ini meninggal dunia, sehari sebelumnya.

Selanjutnya, Pinangki meminta Majelis Hakim dapat memahami posisinya dalam perkara ini. Ia mengaku, hanya manusia biasa dan tak berdaya saat dihantam musibah.

“Majelis Hakim Yang Mulia, tentu juga adalah seorang anak dan orang tua di kehidupan masing masing pasti sangat mengerti dan bisa merasakan apa yang saya rasakan juga sebagai seorang manusia biasa. Tetapi saya tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak karena musibah yang sedang saya alami dan mengharuskan saya tabah serta sabar,” kata Pinangki.

Kemudian, ia juga meminta ampunan agar diberikan kesempatan kembali bekerja seperti sedia kala dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

“Sebagai penutup pleidoi saya perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pleidoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil- adilnya,” kata Pinangki.

“Demikian pembelaan saya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah, rahmat, taufik dan hidayahNya kepada kita semua serta menjauhkan kita semua dari api neraka dan mentakdirkan kita semua sebagai hambanya yang akan masuk dalam golangan ahli surga, Aamiin Yaa Rabbal Aalamin,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Senin 11 Januari 2021, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini