Berkas Sudah P-21, Kasus Kerumunan Habib Rizieq Siap Disidangkan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan sudah memastikan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab telah lengkap atau P-21.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi ketika Rizieq menggelar dua acara pada 14 November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua kegiatan itu mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Setelah dinyatakan P-21, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

“Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada Mata Indonesia, Sabtu 6 Februari 2021.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. Sejumlah kasus lain juga masih menanti dirinya, seperti kerumunan di Megamendung, pemalsuan status Covid-19, hingga chat berbau asusila.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini