Berbeda dengan Prancis, Singapura Haramkan Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Pemerintah Singapura melarang publikasi buku-buku yang merendahkan agama dan berisi gambar ofensif, termasuk sebuah buku yang berisi kartun kontroversial yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW.

Buku berjudul “Garis Merah: Kartun Politik dan Perjuangan Melawan Sensor”, dianggap tidak pantas oleh Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) Singapura, karena berisi gambar ofensif yang merendahkan agama.

Ditulis oleh Cherian George, seorang mantan jurnalis dan akademisi Singapura di Hong Kong, dan kartunis Sonny Liew, buku ini adalah “narasi grafis yang hidup” berdasarkan laporan sensor dan wawancara dengan kartunis, menurut penerbit MIT Press.

Bukan hanya itu, buku tersebut juga berisi referensi yang merendahkan agama lain, yakni Hindu dan Kristen, kata IMDA. Untuk itu pemerintah Singapura melarang terbit buku tersebut.

Tak main-main, pemerintah Singapura bahkan akan memberikan denda hingga 5,000 dolar Singapura atau sekitar 53 juta Rupiah kepada pihak-pihak yang terbukti menjual, mengimpor, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi.

Selain denda, para pelaku ini juga akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun. Regulator mengatakan bahwa buku tersebut melanggar Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan tahun 1967.

“Kartun-kartun Charlie Hebdo yang ofensif pertama kali muncul pada 2006 dan secara luas dicap sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis,” kata IMDA dalam sebuah pernyataan, melansir Deutsche Welle, Selasa, 2 November 2021.

Pada 2015, sebanyak 12 karyawan majalah satir mingguan Prancis, Charlie Hebdo setelah publikasi kartun Nabi Muhammad SAW di surat kabar tersebut. Kemudian tahun lalu, Presiden Emmanuel Macron membela hak untuk menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW yang memicu kemarahan di kawasan Asia dan Timur Tengah.

Mayoritas penduduk Singapura adalah etnis Cina, tetapi sekitar 14 persen dari populasinya adalah Muslim. Dan negara ini memiliki undang-undang yang ketat untuk mengekang ujaran kebencian dan tindakan yang mempromosikan niat buruk antara kelompok agama atau ras.

Kartun tersebut pertama kali diterbitkan di Denmark sebelum muncul di Charlie Hebdo. Pembunuhan lain di Prancis telah dikaitkan dengan karikatur, termasuk pemenggalan kepala guru Samuel Paty setahun yang lalu setelah ia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini