Begini Kronologis Dua Warga Depok Terserang Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua orang warga Depok dipastikan positif terserang virus corona atau Covid-19. Keduanya berstatus ibu dan anak yang berinisial MD (64) dan NT (31).

Berdasarkan informasi dari petugas surveilans Kota Depok, kedua korban corona itu beralamat di Perum Studio Alam Indah A.2/9 Depok.

Berikut kronologis singkat keduanya terserang virus corona:

Korban NT – 31 Tahun

Pada 14 Februari korban NT (31) seorang perempuan, diketahui mengikuti acara klub dansa di Klub Paloma & Amigos Jakarta dengan peserta dari berbagai negara. Salah satu peserta merupakan WN Jepang yang berdomisili di Malaysia. Saat kembali ke Malaysia WN Jepang itu terbukti positif Covid-19.

NT kemudian menunjukkan gejala batuk, sesak dan demam selama 10 hari sejak 16 Februari 2020. Lalu pada tanggal 26 Februari 2020, korban berobat ke RS Mitra Depok. NT didiagnosis mengalami Broncopneumonia, tersangka Covid-19 infection dengan riwayat kontak kasus positif Covid-19.

Kemudian pada 29 Februari 2020 korban dirujuk ke RSPI SS tetapi sudah mulai membaik. Lalu tanggal 1 Maret 2020 diambil spesimen berupa nasofaring, orofaring, serum, dan sputum dan telah dikirim ke Litbangkes.

Korban MD – 64 Tahun

MD diketahui merupakan ibu dari NT. Pada tanggal 20 Februari 2020, terjadi kontak langsung antara MD dan anaknya NT yang diduga memiliki riwayat kontak dengan korban corona yang merupakan WN Jepang berdomisili di Malaysia.

Korban MD kemudian berobat ke RS Mitra Depok, dan diagnosis terkena tifoid dd ISPA dan pasien diduga Covid-19. Lalu pada 29 Februari 2020 korban dirujuk ke RSPI SS.

Pada 1 Maret 2020, diambil spesimen berupa nasofaring, orofaring, serum, dan sputum dan telah dikirim ke Litbangkes.

Dua korban corona itu kini mendapat perawatan intensif di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini