Baru Pendaftaran, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum sampai hari pemungutan suara, Bawaslu mencatat ada 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 yang masuk hingga Kamis 17 September 2020 lalu.

“Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pilkada sengketa pencalonan, baik unsur perorangan maupun dari unsur partai politik,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Bagja menjelaskan, daam putusan maupun proses di Bawaslu, ada permohonan yang tidak bisa diregister, yakni berjumlah tujuh perkara. Sementara permohonan yang tak bisa diterima sebanyak empat perkara.

Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya lima perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ada 19 perkara, dan menolak permohonan seluruhnya ada 26 perkara.

“Terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon lima perkara. Yang masih verifikasi formil dan materiel empat perkara, ini dari calon partai politik, dan proses musyawarah satu perkara,” ujarnya.

Dari 71 perkara itu, Bagja menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh satu bawaslu provinsi, 52 bawaslu kabupaten, dan 10 bawaslu kota.

Dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan bawaslu saat pilkada, kataBagja, putusannya bersifat korektif. Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah, atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.

Hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Objek Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan adalah keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini