Banding Diterima, Persija Dapat Lisensi Klub Profesional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banding yang diajukan Persija terkait lisensi klub profesional diterima. Persija bergabung dengan enam klub yang lebih dulu mendapat lisensi tersebut.

Persija Jakarta (PT Persija Jaya Jakarta) tidak mendapatkan lisensi klub profesional atau Not Granted. Persija Jakarta secara resmi melakukan pengajuan banding disertai dengan Nota Permohonan Banding yang disampaikan pada Kamis, 26 November 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan nota permohonan banding Nomor 235/PJJ/LIGA_1/XI-2020 tanggal 25 November 2020 disertai penjelasan dan pertimbangan tertentu dari Persija Jakarta serta masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan ini dapat disampaikan permohonan banding Persija Jakarta diterima.

Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan hasil rapat komite banding Club Licensing, permohonan banding PT Persija Jaya Jakarta diterima. Dengan demikian, Persija Jakarta dinyatakan mendapatkan lisensi AFC atau Granted.

“Itu tidak terlepas dari akibat ketidaksempurnaan dari managemen PT Persija Jaya Jakarta pada saat proses club licensing sebelumnya. Terlebih lagi ada kesalahan input dokumen pada sistem club licensing. Tapi tentunya kami PSSI menerima segala masukan, dokumen, bukti yang ada,” ujar Yunus, di laman resmi PSSI.

Persija Jakarta akan bergabung dengan enam klub yang lebih dulu mendapatkan lisensi klub AFC yaitu Bali United, Persipura Jayapura, Bhayangkara FC, Borneo FC, Persib Bandung dan Arema FC.

AFC Club Licensing Cycle merupakan suatu proses standarisasi dan verifikasi kualitas manajemen klub sepak bola profesional yang diperkenalkan oleh AFC untuk mendukung perkembangan sepak bola.

Selain sebagai acuan standar profesional, AFC Club Licensing Cycle juga juga merupakan suatu syarat klub untuk dapat berpartisipasi di kompetisi resmi AFC seperti AFC Champions League dan AFC Cup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini