Atasi Banjir, Gubernur Jawa Barat Siapkan Dua Jurus Jitu Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Jawa Barat. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengendalikan banjir, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ridwan Kamil yakni melalui pembangunan Bendungan Sadawarna dan normalisasi sungai.

Hal itu disampaikan saat dirinya meninjau kondisi banjir di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Menurutnya, selain dapat mengendalikan banjir, Bendungan Sadawarna dapat digunakan sebagai irigasi, air baku, maupun pariwisata. Jika pembangunan selesai, Bendungan Sadawarna mampu mengendalikan debit air yang mengalir ke 12 kecamatan di wilayah Subang Utara.

“Pesannya ke masyarakat bahwa kita semua sedang bekerja, tidak ada yang diam hanya butuh proses waktu saja,” kata dia melalui siaran persnya.

Upaya jangka pendek untuk warga terdampak banjir di wilayah Subang, ia menyerahkan bantuan sebesar Rp 750 juta. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Dinas Sosial (Dinsos) membuka dapur umum dan menurunkan 98 anggota Tagana. Kemudian, Pemda Provinsi Jabar juga menyalurkan bantuan logistik, seperti beras, dan kebutuhan dasar lainnya.

Untuk menangani banjir di Subang, Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi, ia sudah memberikan arahan kepada kepala daerah berkaitan penanganan bencana seperti banjir dilakukan secara berjenjang.

Jadi, kata dia first responder-nya itu ada di level bupati/wali kota di BPBD tingkat dua. Kalau di level tingkat dua ada kesulitan baru ke level provinsi.

Bupati Subang Ruhimat, mengatakan bahwa ada 12 kecamatan di Subang Utara yang terendam banjir. Hal ini disebabkan oleh meluapnya Sungai Cipunagara dan jebolnya 17 tanggul sungai.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini