ASN Kemenag Harus Bersih dari Organisasi Terlarang, Pengawasan Harus Ketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang berafiliasi atau terhubung dengan organisasi terlarang. Sekjen Kemenag Nizar merinci, larangan ini termasuk berlaku bagi yang ingin bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) hingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Maka diperlukan pengawasan yang ketat terhadap para ASN khususnya Kementerian Agama supaya tidak berafiliasi dengan ormas terlarang.

Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta menilai bahwa masing-masing atasan ASN harus memastikan anak buahnya bebas dari organisasi yang dilarang. Masyarakat pun bisa turut terlibat untuk melaporkan bila ada masyarakat yang terlibat organisasi terlarang.

“Jika masih nekat tentu sanksi tegas harus dilakukan termasuk pemecatan. Sangat tidak layak pegawai pemerintah bergabung dengan organisasi yang dilarang atau organisasi yang ideologinya bukan Pancasila,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 4 Februari 2021.

Pelarangan di Kemenag itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang dan atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya bagi ASN Kemenag. Edaran ini ditandantangi Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali pada 3 Februari 2021 lalu.

Ia mengungkapkan bahwa edaran tersebut dibuat sebagai komitmen untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan ASN Kemenag.

“ASN Kemenag diharapkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk mencegah munculnya ekstremisme,” kata Nizar kepada Mata Indonesia News, Kamis 4 Februari 2021.

Nizar menjelaskan bahwa edaran tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini