Arus Balik Lebaran ‘Corona’ Turun 70 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan mudik di masa pandemi COVID-19 atau virus corona mampu mengurangi jumlah kendaraan arus balik hingga 70 persen. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sejak Lebaran hingga H+7 Lebaran, tercatat 45.000 kendaraan arus balik yang dihalau oleh petugas.

Angka kendaraan yang terjaring Operasi Ketupat 2020 ini turun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau disimpulkan turun sampai 70 persen jika dibanding dengan data tahun lalu,” kata Irjen Pol. Istiono melalui siaran pers di Jakarta, Senin 1 Juni 2020.

Jumlah 45.000 kendaraan yang sudah diputar balik berasal dari Jawa Timur menuju Jakarta, maupun dari arah Lampung dan Banten. Data tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah titik penyekatan Operasi Ketupat yang dilaksanakan oleh tujuh polda, yaitu dari Jawa Timur hingga Lampung.

Jumlah kendaraan arus balik di sejumlah titik, seperti di Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat hingga Jakarta, menurut dia, cukup rendah dengan kendaraan didominasi kendaraan angkutan logistik.

Ia menginformasikan tidak ada antrean kendaraan di sejumlah pos penyekatan.

“Semua terkelola dengan baik. Tidak ada penumpukan di pos-pos penyekatan. Arus (kendaraan) cukup landai,” kata jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya Istiono memantau pelaksanaan pengamanan arus balik di tiga lokasi di Banten, yakni Gerbang Tol Cikupa, Pos Pemeriksaan Ciwandan, dan Pos Mercusuar Anyer.

Dalam kegiatan ini, Istiono didampingi Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar. Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 diperpanjang selama sepekan hingga 7 Juni 2020.

Operasi Ketupat 2020 sebelumnya dijadwalkan mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Perpanjangan waktu ini, kata dia, sebagai upaya untuk menekan jumlah arus balik kendaraan usai Idulfitri 1441 Hijriah lantaran masih mewabahnya COVID-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini