Apeksi Dorong Agar Turunan UU Cipta Kerja Dirampungkan untuk Tarik Investasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mendesak agar turunan UU Cipta Kerja segera dirampungkan karena aturan tersebut menjadi panduan investasi.

“Permen yang mengatur itu harus diselesaikan karena ini akan jadi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang jadi panutan kita semua,” kata Bima Arya dalam diskusi daring bertajuk “Apa Kabar UU Cipta Kerja? Pemulihan Ekonomi dan Investasi Daerah”.

Bima Arya mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melahirkan tsunami regulasi. Pasalnya UU tersebut punya turunan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian harus dijabarkan dalam bentuk Permen untuk banyak sektor.

“Pak Menteri Bahlil punya banyak PR karena tsunami regulasi yang diturunkan tadi, Permen-nya harus dikebut, ” katanya.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja juga membuat penerimaan daerah berkurang. Meski dalam UU tersebut disebutkan akan ada insentif bagi daerah yang penerimaannya berkurang karena penerapan UU Cipta Kerja, namun ia mempertanyakan mekanisme penerapan insentif tersebut.

“Seperti Program Strategis Nasional (PSN), peraturan soal bangunan dan gedung, itu belum ada teknis regulasinya,” katanya.

Bima berharap, Kementerian Investasi bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan itu. Hal itu dinilai krusial agar semua investasi bisa tereksekusi dengan baik di daerah.

“Menteri baru ini kita harapkan bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan. Kalau tidak, tidak jalan kita di daerah, ” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Warga Jogja Hadapi Pilkada 2024: Politik Uang Banyak Ditolak Lebih Pilih Calon Bermisi Visi Jelas

Mata Indonesia, Yogyakarta - Muda Bicara ID kembali menyelenggarakan survei terkait Pilkada Kota Jogja 2024, kali ini dengan fokus pada politik uang dan faktor-faktor yang memengaruhi pilihan warga dalam memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Advertisement -

Baca berita yang ini