Antisipasi Covid-19, TNI-Polri Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI hingga Polri dilarang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur panjang yang jatuh pada momentum Hari Imlek dan dilanjutkan dengan akhir pekan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan libur panjang memang terbukti bisa meningkatkan kasus Covid-19 hingga berkali-kali lipat. Maka ia meminta pada pimpinan kementerian, lembaga TNI-Polri untuk melarang anggotanya bepergian.

“Kepada kepala BUMN,BUMD, dan perusahaan diimbau untuk meminta pekerjanya menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.

Masyarakat dengan alasan mendesak dan harus pergi dengan moda transportasi udara, wajib melakukan tes real time polymerase chain reaction (RT PCR) maksimal dua hari sebelum tanggal keberangkatan. Pelaku perjalanan juga bisa melakukan tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk laut dan darat baik pribadi atau umum ini wajib menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga hari sebelum keberangkatan,” kata Wiku.

Sementara untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum, wajib melakukan tes antigen atau GeNose, sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah. Tes harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

“Untuk libur panjang akan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat secara pribadi. Nanti ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah,” kata Wiku.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini