Anies Didesak Tarik Uang Formula E untuk Sembako Korban Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera menarik kembali uang komitmen sebesar Rp 560 miliar yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO).

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mengatakan, sebaiknya uang komitmen itu dialihkan menjadi bantuan sembako bagi 3,7 juta warga Jakarta yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.

Menurut informasi, biaya komitmen Formula E itu sebesar Rp 560 miliar, yang Rp 360 miliar telah dibayar pada Desember 2019 lalu untuk gelaran tahun 2020, lalu Rp 200 miliar dibayar Februari 2020 untuk gelaran tahun 2021.

“Sehingga setidaknya bisa tarik dulu uang pembayaran Rp360 miliar,” kata Anthony, Minggu 3 Mei 2020.

Anthony berkata, Anies Baswedan harus paham bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020. Sehingga, terdapat alasan yang kuat untuk meminta pengembalian uang.

“Kontrak Formula E berskala internasional dengan nilai triliunan rupiah, sehingga sudah sepatutnya terdapat klausul force majeure. Jika ada kejadian force majeure seperti pandemi Covid-19 yang membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan, maka pembatalan kontrak dapat dilakukan dengan pengembalian uang,” ujarnya.

Saya belum melihat Pemprov DKI berusaha mengembalikan uang Formula E dengan menggunakan klausul force majeure ini,” kata Anthony menambahkan.

1 KOMENTAR

  1. Betulll, tarik kembali uang rakyat utk pelasanaan formula E, mereka juga pasti ngerti kok… Asal ada kemauan dari Anies, utk menagih, pasti uang tsb cair, dan bisa dipakai penyambung hidup masy Jakarta selama pandemi. #KomenPositif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini