Anggaran PEN Jadi Solusi Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi solusi utama pemerintah untuk mencukupi kebangkitan UMKM dan korporasi yang diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal ketiga tahun 2021 ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Daniel James Rompas, mengatakan bahwa terdapat tiga peran penting LPEI dalam rangka meningkatkan pemulihan ekonomi nasional dan ekspor nasional sebagai Special Mission Vehichle (SMV) Kementerian Keuangan.

Pertama, ada penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Kedua, ada jasa konsultasi pada program investasi pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau lembaga.

Ketiga, penugasan khusus ekspor atau PKE dengan tujuan menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor.

Lebih lanjut Daniel memaparkan, program Penjaminan Pemerintah atau Jaminah merupakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI untuk menjamin pembiayaan modal kerja baru atau modal kerja tambahan yang diberikan oleh perbankan kepada koperasi yang terdampak pandemi.

“Untuk imbal jasa penjaminan (IJP) jaminan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk plafon Rp5-300 miliar, dan ditanggung 70 persen untuk plafon di atas Rp300 miliar sampai dengan Rp1 triliun,” ujarnya.

Lalu untuk kredit yang dijamin Jaminah dikecualikan dari perhitungan BMPK, ATMR nol persen kolektivitasnya dikategorikan lancar sehingga perbankan dapat menambah exposure penyaluran kredit. Sementara, untuk coverage penjaminan, jaminan akan diberikan 60-80 persen dari nilai penjaminan.

Daniel juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan program Jaminah ini. Ia mengatakan, semua perbankan umum yang sehat dengan peringkat komposit 1 atau 2 (dari penilaian OJK) dapat bertindak sebagai penerima Jaminah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini