Al Azhar: Israel Terus Melukai Perasaan Umat Islam di Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, KAIRO – Pengadilan Israel mendukung warga Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Sontak keputusan ini menuai kutukan, salah satunya dari pusat pendidikan Islam, Al-Azhar, Mesir.

“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, serta provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu juga menyatakan bahwa Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid Al-Aqsha yang diberkati, melansir Anadolu Agency.

Al-Azhar juga meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid Al-Aqsa dan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan sah mereka untuk memulihkan hak-hak mereka yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.

“Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid Al-Aqsa, pasti akan gagal … Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan agama Islam dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi,” sambung pernyataan tersebut.

Dalam sebuah putusan penting (6/10), seorang hakim Israel mengatakan bahwa jamaah Yahudi yang beribadah di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah sebuah tindakan kriminal. Keputusan itu – yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo terhadap larangan kunjungannya ke situs flashpoint, juga dikecam keras oleh warga Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, sejak Perang Arab-Israel pecah pada 1967. Israel kemudian menganeksasi wilayah ini tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini