Adik Jaksa Pinangki Ikut Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ada Jejak Uang yang Mengalir di Rekeningnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama adik jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ikut terseret dalam kasus suap Djoko Tjandra. Hal itu setelah Kejagung menelusuri aliran dana yang ternyata masuk ke rekening adik jaksa Pinangki.

“Terkait teknis betul. Yang jelas yang keterkaitan adalah peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening antara adiknya jaksa Pinangki, atau Pinangki ke adiknya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Selain aliran dana, lanjut Febrie, penyidik juga mendalami aset yang dimiliki jaksa Pinangki. Termasuk yang memiliki keterkaitan dengan adiknya.

Febrie mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” katanya.

Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.

Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.

Selain itu, jaksa penyidik pun telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah BMW milik Jaksa Pinangki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini