Adi Toegarisman Diduga Terima Suap dari KONI, Begini Respon Kejagung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama eks Jampidsus Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut oleh saksi Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI, Jumat 15 Mei 2020. Kedua orang tersebut disebutkan pernah menerima sejumlah dana dari KONI.

Kesaksian Ulum pun mendapat respon dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, keterangan tersebut tidak jelas karena tidak disertai bukti adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman.

“Keterangan saudara Ulum sifatnya hanya dugaan saja, tak didukung bukti,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2020.

Hari juga mengatakan, sebenarnya Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk memgumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait, namun ternyata belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana. Sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Dan untuk diketahui bahwa penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.

Sebelumnya Ulum mengatakan dalam persidangan bahwa pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung. Ulum mengaku membantu mencarikan uang sekitar Rp 3 hingga 5 miliar dari kebutuhan sekitar Rp 7 hingga 9 miliar.

Di mana, Achsanul Qosasi menerima Rp 3 miliar dan eks Jampidsus Andi Toegarisman menerima Rp 7 miliar. Namun, kesaksian itu telah dibantah oleh Achsanul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini