7 Pelaku Usaha Pinjol Ilegal Ditangkap, 2 WNA Jadi Buron

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh orang pelaku usaha pinjaman daring ilegal atau sering disebut pinjaman online alias pinjol illegal ditangkap Badan Reserse Kriminal (bareskrim) Polri.  Total ada sembilan orang pelaku, namun dua di antaranya melarikan diri. 

“Yang buron itu adalah dua warga negara asing berperan sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika melalui konferensi pers daring, Jumat, 15 Oktober 2021. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 6 September lalu. Saat itu korban mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta, tapi hanya cair Rp 600 ribu. Selama periode peminjaman, korban kerap diancam dan dilecehkan seksual secara verbal. Dari laporan itu lah polisi menyelidiki dan menangkap ketujuh pelaku di lokasi terpisah. 

Dari penangkapan itu penyidik menyita 121 unit modem yang digunakan sebagai transisi penawaran dan penagihan pinjaman daring ilegal. Selain itu, ada juga 171 unit CPU Komputer, delapan layar monitor, delapan laptop, 13 ponsel, serta satu box berisi 500 simcard seluler. 

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini