40 Camat Dikerahkan untuk Jaga Kabupaten Bogor dari Pemudik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-40 camat bakal dikerahkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, untuk memaksimalkan peran Satgas Penanganan covid-19 dalam mengantisipasi mudik jelang lebaran di tingkat wilayah.

“Kegiatan mudik sudah dilarang oleh pemerintah pusat mulai 6-17 Mei. Pelaksanaannya ada di kita, di daerah. Kita lah yang bertanggung jawab atas sukses tidaknya kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

Ketua Satgas covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa camat berperan untuk mengendalikan aparatur wilayah mulai dari tingkat desa hingga RT.

Ia telah menginstruksikan bahwa warga luar dari Jabodetabek tak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

Ia menyebutkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

“Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen,” ujarnya.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, efektif berlaku pada 6 Mei 2021.

“Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya pada 6-17 Mei 2021,” katanya.

Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Harun menyebutkan bahwa penyekatan tersebut melibatkan 504 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pegawai Pemkab Bogor.

“Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, Dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan Dinas Kesehatan 42 orang,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini