15 Ton Kuning Telur Senilai Rp 1 Miliar asal India Disita Bareksrim Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-15 ton kuning telur beku asal India disita oleh Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareksrim Polri. Total nilai impor kuning telur beku itu sebesar Rp1 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengtatakan ini merupakan pelanggaran importasi yang dilakukan oleh PT. ABN.

Daniel melanjutkan, selain melawan hukum tindakan PT. ABN mengganggu perekonomian masyarakat, khususnya peternak telur. Di mana serapan atau penjualan telur produksi dalam negeri berkurang akibat impor ilegal ini.

“Impor ini tidak sesuai perundangan berlaku, penjualan telur di tingkat peternak terus mengalami penurunan, karenanya mengganggu perekonomian,” katanya.

Karena tindakan melawan hukum tersebut, Polri memberikan sanksi administrasi kepada PT. ABN dengan menghanguskan 15 Ton kuning telur beku tersebut.

“PT ABN melanggar telah Pemendag No 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini