131 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTRA-131 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di demontrasi UU Cipta Kerja pada 7, 8, dan 13 Oktober 2020. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

“Para tersangka ini terkait dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, dan satu lagi perusakan pos polisi,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.

Meskipun begitu, Nana mengatakan tak menahan seluruh tersangka demo. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun.

Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.

Selain itu, Nana mengatakan mayoritas para tersangka itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan,” kata Nana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini