13 Tahun Mati Suri, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.

Namun, sebelumnya ia akan meminta persetujuan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA), apakah secara operasi disudahi atau justru dilakukan pemergeran.

“Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zolim kalau enggak ada kepastian,” katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut dia, pembubaran ketujuh BUMN tersebut jadi peringatan bagi perusahaan milik negara lain untuk tak henti melakukan inovasi. Sebab bukan tak mungkin di masa mendatang ada pembubaran perusahaan BUMN lainnya.

“BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan,” katanya.

Senada, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebelum melakukan pembubaran, akan melakukan penilaian kepada 7 BUMN tersebut secara nilai aset, tenaga kerja, dan operasional perusahaan.

Pria yang akrab disapa Tiko ini lantas menyebut beberapa perusahaan BUMN yang kelak akan dibubarkan, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Selain itu, dia juga mengutip maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam pertimbangan untuk dibubarkan.

Namun, Kementerian BUMN masih perlu melakukan kajian lebih lanjut lantaran Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas maintenance, repair and overhaul (MRO) di Surabaya.

Toko menyatakan, pembubaran 7 BUMN termasuk Merpati nantinya akan dikabarkan pada semester II 2021. “Merpati perlu kajian. Ada pinjaman kreditur yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini