Kontroversi Ulama Radikal Abu Bakar Ba’asyir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud, atau bisa dipanggil Ustaz Abu, seorang ulama radikal di Indonesia keturunan Arab.

Ia lahir di Jombang, 17 Agustus 1938.  Ba’asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Ponpes Al-Mukmin. Ba’asyir juga dituding sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI).

Ba’asyir pernah menjalani pendidikan sebagai santri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur pada 1959 dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad. Perjalanannya dimulai ketika menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.

Selanjutnya ia menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, kemudian ditunjuk sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Ponpes Al-Mukmin (1972) dan Ketua MMI (2002).

Pada 1972, ia mendirikan Ponpes Al-Mukmin besama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdullah Baraja. Ponpes ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72A, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat orde baru, ia melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila. Ba’asyir dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia melarang santrinya untuk melakukan hormat bendera karena menurutnya itu perbuatan syirik.

Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran, salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

Sekembalinya dari Malaysia pada 1999, Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Organisasi tersebut bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

Pada Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Muljadji menyatakan bahwa pihaknya melakukan eksekusi kasasi Mahkamah Agung terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Namun, beberapa bulan kemudian ia menolak eksekusi tersebut untuk melakukan hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada 1982.

Tapi, Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepadanya. Ia ditetapkan tersangka menyusul pengakuan Omar Al-Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

Tiga tahun kemudian, ia divonis 2,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Kemudian ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.

Pada 9 Agustus 2010, Ba’asyir kembali kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al-Qaida di Aceh. Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Reporter : Afif Ardiansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini