Viral Gak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dihancurin Polisi, Bucin Auto Ngegas!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Orang bijak taat pajak. Gak taat pajak, kendaraanmu bakal hancur lebur.

Peringatan ini pun berlaku untuk para bucin di Indonesia. Sebab kalau kendaraan sudah hancur, maka semua rencana ‘ngedate-mu’ sama si dia bakal hancur berantakan pula.

Yaps, kabar buruk ini disampaikan pihak kepolisian yang mulai memberlakukan aturan yang tegas mengenai pembayaran pajak mobil atau motor. Para pengendara yang bandel nunggak pajak hingga dua tahun, maka siap-siap kendaraannya dihancurkan.

Kabar ini menjadi gempar dan viral di media sosial. Salah satunya lewat postingan pada akun Instagram @republikaonline.

“Jika sang wajib pajak tidak membayar atau telat selama dua tahun membayar pajak kendaraan maka kendaraan tersebut akan dihancurkan,” tulis sang admin.

Aturan yang tengah gencar disosialisasikan Polda Metro Jaya itu sudah memiliki payung aturan undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114.

“Aturan ini akan segera dilaksanakan Polda Metro Jaya di lingkungan Jakarta dan sekitarnya,” tambah sang admin.

Postingan ini pun ramai ditanggapi oleh warganet. Kebanyakan yang meprotes kebijakan tersebut.  “Peraturan karepe dewe…..kenyataannya banyak polisi punya kendaraan dr hasil tilangan…sprti spd motor ataupun mobil….banyak polisi pny kendaraan pribadi dr hasil korban korban tilangan,” kata @f*r*d*ka271.

“Pengusaha yang nunggak pajak dihancurkan juga usahanya dong. Berani cuma sama rakyat kecil!,” ujar @k*kj*ya.

“Kita bayar Pajak Motor tertib agar uang Pajaknya bisa buat bangun jalan dan jembatan.. Kalo kita jadi korban Karena jalanan yg rusak apakah pemerintah mau ganti Rugi semuanya ? Materiil dan non materiil ?,” kata @b*wi*oii.

“Beginilah aturannya kalau brangkas negara sudah kosong,” balas @sy*r8.

“Kejar target hutang ya ????,” ujar @s*ha*dd*e.e*d*e.

Tapi ada juga yang mendukung kebijakan ini.

“Wajib dihancurkan, kecuali tidak dibawa (dikendarai) ke-mana², tidak melewati jalan bikin penuh sesak jalanan, dipajang di garasi rumah atau dimuseumkan . Tidak bayar pajak tetapi menggunakan jalanan yang dibangun dan dirawat dengan uang pajak adalah zolim,”ujar z*in*l_257.

“Klo masalah kewajiban, langsung banyak alasan dan sok susah ?????,” kata @i*o*la.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini