Usai Jakarta, Kini Bogor, Depok dan Bekasi Sepakat Terapkan PSBB Serentak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah Jakarta, tiga wilayah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yakni Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasibakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sabtu 11 April 2020, mengutip dari Antara.

Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dia berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Dalam dialog dengan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, dia mengusulkan penerapan PSBB dimulai pada Rabu atau Kamis, dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB.

Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dia akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini