Tok! Hakim Vonis Mati ke Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih ingat kasus mayat terbakar di dalam mobil di Sukabumi pada Agustus 2019 lalu, yang ternyata adalah kasus pembunuhan yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan?

Kedua pelaku yakni Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sudah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Juni 2020.

Aulia, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana dengan cara sadis, dibantu oleh Geovanni serta para pembunuh bayaran.

“Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam pandangan majelis hakim, kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana yang sadis dan tak sesuai dengan hak asasi manusia. Vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kilas Balik Kasus

Pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati Aulia terhadap suaminya, Edi sejak pernikahan mereka pada 2011 lalu. Edi mengklaim dirinya lah yang menghidupi keluarga sendirian, padahal ia tak memiliki pekerjaan.

Kemudian, Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013, yang dipakai membuka usaha restoran. Ia harus mencicil pinjaman tersebut Rp 200 juta per bulan.

Rupanya, Edi lepas tangan dalam tanggungan tersebut. Kemudian, Aulia menyarankan suaminya untuk menjual rumah di Lebak Bulus, agar dapat melunasi cicilan, namun tak diizinkan.

Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan bersama Kelvin, dibantu para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini