Siap-siap, Polda Metro Jaya Akan Kembali Bongkar Sejumlah Kasus Rizieq di Masa Lalu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan kembali membongkar kasus lama yang belum kelar, termasuk kasus Habib Rizieq Shihab di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Semuanya (termasuk kasus Rizieq), kan saya bilang semuanya,” katanya, Rabu 2 Desember 2020.

Upaya mengusut kembali kasus yang belum terselesaikan ini merupakan agenda dari Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Fadil Imran.

Setidaknya ada beberapa kasus lama Rizieq yang masih menggantung hingga kini di antaranya ;

Pada tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta. Saat itu, Rizieq mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

Lalu di tahun 2017, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis. Sampai saat ini, juga belum diketahui bagaimana proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq ini.

Rizieq juga sempat tersandung kasus konten pornografi di tahun 2017. Yakni, terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini.

Rizieq juga tercatat dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti.

Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini