Rumah Eks Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Jadi Pabrik Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Jabar menggerebek sejumlah rumah yang diduga dijadikan pabrik narkoba diduga jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).

Mengutip Republika.co.id. rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, merupakan aset Pemkot Bandung. Lahan tersebut awalnya diperutukan bagi anggota DPRD dan pejabat Pemkot Bandung di era tahun awal 2003 saat Wali Kota Bandung dijabat Aa Tarmana.

Setiap anggota DPRD Kota Bandung saat itu, mendapat ‘jatah’ kavling yang luasnya rata-rata sekitar 200 hingga 250 meter persegi. Selain anggota Dewan, banyak juga mantan pejabat dan ASN Pemkot Bandung yang memiliki lahan dengan cara disewa tersebut.

Namun lambat laun, kavling-kavling tersebut mulai berpindah tangan ke masyarakat umum. Salah satunya rumah yang digunakan untuk memproduksi pil PCC.

‘’Luas lahan Kompleks Pemda ini sekitar lima hektare. Namun baru separuh saja yang sudah dibangun rumah. Sisanya masih berupa kavling,’’ kata Solih Cucu (60 tahun) tokoh masyarakat setempat kepada Republika.co.id.

Solih yang tinggal di Kompleks Pemda itu mengaku, tak mengetahui siapa pemilik pabrik narkoba. Pemilik rumah, kata dia, tak pernah melapor ke pengurus RT setempat. Sepengetahuannya, rumah tersebut milik pribadi.

Namun, dia mengaku, tidak tahu kalau rumah itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba. ‘’Tidak ada kecurigaan sama sekali. Kalau siang memang sepi dan jarang orang keluar masuk rumah ini. Tahunya jadi tempat pembuatan narkoba saat banyak petugas BNN datang ke lokasi,’’ katanya.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, temuan awal timnya menyita mesin pencetak pil berukuran besar, kemudian oven untuk mengeringkan, alat pengaduk bahan baku, tepung powder, bahan cair kimia, dan beberapa kemasan pil yang siap edar berjumlah kurang lebih 25 dus.

“Isinya itu kurang lebih ada 2 juta pil PCC, Tetapi untuk total barang bukti nanti akan kami sampaikan selengkapnya kepada media,” katanya.

Arman menuturkan tidak menutup kemungkinan barang bukti lainnya masih ditemukan. Sebab, sampai saat ini jajaran tim gabungan terus melakukan penggeledahan. Bahkan untuk memastikan jenis bahan baku yang digunakan untuk memproses pil itu perlu uji tes labolatorium.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini