Rencana Reuni 212 Dianggap Sebagai Bentuk Pembangkangan Sipil dan Bisa Dipidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA 212) berencana tetap menggelar aksi reuni pada tanggal 2 November 2020 mendatang. Padahal saat ini kondisi Jakarta masih masuk dalam kategori zona merah covid-19 (corona). Bahkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (RS) juga tetap ngotot untuk melakukan rangkaian road show bersama para pengikutnya.

Aksi tersebut pun mendapat kritikan dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Ia mengatakan, seharusnya RS perlu memahami pandemi corona yang sampai saat ini masih melanda dunia dan juga Indonesia.

“Rencana RS jangan sampai meningkatkan angka penularan covid-19. Jika RS tetap memaksakan road show adalah tindakan dari pembangkangan sipil (civil disobedience),” ujar saat dihubungi Mata Indonesia News, Senin 16 November 2020.

Ia juga menilai jika reuni 212 tetap berjalan, maka dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum yang diatur di Indonesia. Dan aparat keamanan wajib membubarkan kerumunan tersebut.

“Pembubaran kerumunan massa tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” katanya.

Hari lantas menjabarkan bahwa dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan dan pembubaran massa terdiri atas lima hal :

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Dan terkait Pandemi COVID-19 untuk keramaian menggunakan Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tertuang dalam Bab IV Pasal 14 dan Pasal 15,” ujar Hari.

Sebelumnya, Ketua PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan tetap berencana menggelar Reuni 212 dengan mematuhi protokol kesehatan di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember mendatang.

Bernard mengatakan, pihaknya tengah mencari alternatif lain apabila Monas tak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta digunakan untuk reuni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini