Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Selama 24 Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya bakal diterapkan selama 24 jam di seluruh ruas jalan ibu kota.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian soal wacana kebijakan tersebut dan melihat apa alternatifnya jika memang diterapkan.

“Ya asal dipasangi rambunya bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya,” kata Sambodo di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Meski begitu, ia ingin hal itu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.

“Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan,” ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, dengan melihat penularan COVID-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta masih harus dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini