PAN Ingin Duetkan Zulkifli Hasan dengan Ridwan Kamil di Pilpres 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Partai Amanat nasional (PAN) memberikan karpet biru bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PAN membuka peluang menduetkan Ketua Umumnya yaitu Zulkifli Hasan dengan mantan wali kota Bandung ini dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

Juru Bicara Muda PAN Dimas Prakoso Akbar memandang, Ridwan Kamil adalah sosok potensial yang patut diperhitungkan untuk bertarung di Pilpres 2024.

“Ridwan Kamil merupakan ‘barang bagus’ untuk kontestasi 2024 tapi sepertinya untuk skala Pilpres sangat kecil peluangnya bagi parpol-parpol yang mau mengusung figur non parpol,” katanya kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Dijelaskan Dimas, alangkah baiknya Ridwan Kamil segera berlabuh ke partai politik bilamana ingin dilirik menjadi capres dan cawapres.

Bila berminat ke PAN, Ridwan Kamil bakal disambut dengan ‘karpet biru’. Apalagi beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat itu sudah berminat masuk Parpol.

“Kita menyarankan kang Emil kalau mau jadi capres cawapres 2024 segera masuk parpol. Apalagi beberapa waktu yang lalu beliau mengatakan mau masuk parpol di tahun 2022. PAN sangat terbuka dan antusias bagi Ridwan Kamil, kita kasih karpet biru buat beliau,” tegas Dimas.

Selain itu Dimas menyampaikan peluang Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil untuk diduetkan sangat terbuka. Mengingat kapasitas Zulkifli Hasan sebagai Ketum dengan segudang pengalaman disandingkan bersama Ridwan Kamil yang mempunyai riawayat sebagai kepala daerah.

“Yang jelas PAN mengusung Zulkifli Hasan sebagai Capres 2024 berdasarkan keputusan Rakernas tahun 2021. Sambil memonitor aspirasi publik terhadap figur-figur potensial, salah satunya Ridwan Kamil,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini